Mempercepat Browsing dengan Opera

| 0 Komentar

Seperti halnya Firefox yang dapat di tingkatkan kecepatannya dengan menaikkan connection number, dll…Namun dalam hal ini kita menggunakan opera yang notabene “jarang” yang menggunakan browser ini saat browsing. padahal opera sudah dilengkapi dengan jurus yang sudah di persiapkan oleh pengembang browser ini dengan memberikan alternatif lain untuk meningkatkan bandwith limit dari browser. Langsung saja menuju kepada tutorial.

1. Buka Browser OPERA anda…dengan klik 2 kali pada ikon bergambar O merah

2. Pada alamat browser ketikkan opera:config ….dan kemudian enter

3. Setelah keluar tampilan seperti disamping ini maka klik tulisan performance

4. Untuk settingan maksimal dari bandwith limit, maka ubah settingan dengan isi berikut:

  • Max Connection Server = 10
  • Max Connection Total = 64
  • Network Buffer Size = 64
  • Centang No Connection Keep Alive
  • Centang Non-Compliant 100 Server Continue
5. Lalu klik save…maka akan ada perintah untuk merestart OPERA


6. Tutup OPERA dan buka kembali…rasakan perbedaan speednya
Reply With Quote

Selamat Mencoba

Menghilangkan Navbar di Blog

| 0 Komentar

Untuk menghilangkan navbar blogger, kita tinggal menambahkan kode di bawah ini pada style sheet CSS :

1. Sign in / login di blogger dengan username Anda
2. Klik menu Layout
3. Klik menu Edit HTML
4. Terus cari kode <body>
5. Letakkan script dibawah ini:

#navbar-iframe {
display: none !important;
}

tepat dibawah kode <body>



6. Klik tombol SIMPAN PERUBAHAN
7. Selesai.

Selamat Mencoba

Memasang Kalender di Blog

| 0 Komentar

Jika Anda ingin menambahkan kalender seperti yang tampak pada blog saya ini. Cukup mudah caranya. Berikut ini adalah script yang digunakan untuk menampilkan kalender di blogger.

Untuk pengguna new blogger :

1. Sign in / login di blogger dengan username Anda
2. Klik menu layout
3. Klik menu Elemen Halaman
4. Klik tulisan Tambahkan sebuah elemen halaman
5. Klik tombol TAMBAHKAN KE BLOG pada bagian HTML/JavaScript
6. Copy script dibawah ini:

<script src="http://anasmcguire.googlepages.com/kalender.js"></script>

7. Klik tombol SIMPAN PERUBAHAN
8. Pindahkan elemen yang baru di buat pada tempat yang Anda inginkan, lalu klik tombol SIMPAN
9. Selesai.


Untuk pengguna old blogger:

1. Sign in / login di blogger dengan username Anda
2. Klik menu template
3. Klik menu Edit HTML
4. Copy script di bawah ini :

<script src="http://anasmcguire.googlepages.com/kalender.js"></script>

5. Klik tombol SIMPAN PERUBAHAN TEMPLATE
6. Selesai.

Selamat Mencoba

PCLinuxOS Muslim Edition 2008


PCLinuxOS Muslim edition (PCLinuxOS ME) adalah produk remaster dari PCLinuxOS MiniMe 2008. PCLOS ME hadir dengan kernel 2.6.22.15, KDE 3.5.8, Alsa 1.0.15 dengan paket aplikasi muslim dan beberapa aplikasi standar.

PCLinuxOS Muslim Editiom is a remastering product of PCLinuxOS MiniMe 2008 which come with linux kernel 2.6.22.15, KDE 3.5.8, Alsa 1.0.15 with any muslim application and standard application.

PCLinuxOS ME dirilis dibawah lisensi GPL. Bebas untuk diotak-atik, diremaster dan disebarkan

Silahkan download File: pclinuxos-2008-ME.iso dan pclinuxos-2008-ME.iso.md5.txt

Making Windows XP Start 60% Faster

Whenever you start your computer, you are faced with a few moments of thumb twiddling while Windows XP boots and prompts you to log on. Although you should expect to wait for a few moments, sometimes Windows XP seems to boot rather slowly. In fact, you may notice that over a period of time the PC that used to roar to life seems a bit sluggish instead. Fortunately, you can perform several techniques that help Windows XP get the bootup speed you want. This chapter explores how to put these techniques to work.

Click to download

Top Ten Tips To Improve System Speed

| 0 Komentar

1.Let your PC boot up completely before opening any applications.

2.Refresh the desktop after closing any application. This will remove any unused files from the RAM.

3.Do not set very large file size images as your wallpaper. Do not keep a wallpaper at all if your PC is low on RAM (less than 64 MB).

4.Do not clutter your Desktop with a lot of shortcuts. Each shortcut on the desktop uses up to 500 bytes of RAM

5.Empty the recycle bin regularly. The files are not really deleted from your hard drive until you empty the recycle bin.

6.Delete the temporary internet files regularly.

7.Defragment your hard drive once every two months. This will free up a lot of space on your hard drive and rearrange the files so that your applications run faster.

8.Always make two partitions in your hard drive. Install all large Softwares (like PSP, Photoshop, 3DS Max etc) in the second partition. Windows uses all the available empty space in C drive as virtual memory when your Computer RAM is full. Keep the C Drive as empty as possible.

9.When installing new Softwares disable the option of having a tray icon. The tray icons use up available RAM, and also slow down the booting of your PC. Also disable the option of starting the application automatically when the PC boots. You can disable these options later on also from the Tools or preferences menu in your application.

10. Protect your PC from dust. Dust causes the CPU cooling fan to jam and slow down thereby gradually heating your CPU and affecting the processing speed. Use compressed air to blow out any dust from the CPU. Never use vacuum.
RAM IS THE WORKING AREA (DESKTOP) OF THE CPU, KEEP IT AS EMPTY AND UNCLUTTERED AS POSSIBLE!

Software ITS Ubah Porno Jadi Tak Porno

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh telah meluncurkan piranti lunak anti pornografi online. Software tersebut konon mampu mengubah konten porno jadi tidak porno.

Peluncuran itu dilakukan bersamaan dengan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pelatihan pengelolaan akses internet sehat di kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PENS-ITS), Sabtu (29/3/2008).

Piranti lunak anti konten porno yang dikembangkan PENS-ITS itu disebut mampu mengubah konten porno agar tak lagi porno. Demikian pernyataan pengamat teknologi informasi, Irvan Nasrun, yang turut menghadiri acara tersebut. "Cara kerja dari software ini adalah dengan mengubah content yang mengandung file multimedia porno," ujarnya kepada detikINET.

Irvan menjelaskan, piranti lunak tersebut menggunakan sistem image processing dengan basis pemrograman bahasa C. Dengan demikian, paparnya, piranti lunak pendukung UU ITE itu dapat dijalankan di komputer dengan sistem operasi Linux dan Windows.

Namun, lanjutnya, saat ini piranti lunak itu masih dalam tahap pengembangan. Nantinya, menurut Irvan, piranti lunak itu dapat diletakkan pada proxy server di tiap-tiap penyelenggara jasa internet yang ada di Indonesia.

Sumber detikinet.com

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE)

Isinya sebagai berikut:

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG


Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

.
.
.
.

Yang Paling Penting

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).



Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus
juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).


Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).


Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).


Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank
sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana
maksimal ancaman pidana pokok masing‐masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Sumber: UU ITE

Untuk Lebih Lengkapnya tentang UUITE silahkan download disini

Memperbaiki Windows Xp Tanpa Instal Ulang

| 2 Komentar

Berikut tahapan2 sesuai dengan jenis kesalahan.

1. Memperbaiki Instalasi (Repair Install)

Jika Windows XP Anda rusak (corrupted) dimana Anda tidak mempunyai sistem operasi lain untuk booting, Anda dapat melakukan perbaikan instalasi (Repair Install) yang bekerja sebagaimana setting (pengaturan)yang awal.

- Pastikan Anda mempunyai kunci (key) Windows XP yang valid.
- Keseluruhan proses akan memakan waktu kurang lebih 1/2 atau 1 jam, tergantung spek komputer Anda.
- Jika Anda dimintai password administrator, sebaiknya Anda memilih opsi perbaikan (repair) yang kedua, bukan yang pertama.
- Masukkan CD Windows XP Anda dan lakukan booting dari CD tersebut.
- Ketika sudah muncul opsi perbaikan kedua R=Repair, tekan tombol R
Ini akan memulai perbaikan.
- Tekan tombol F8 untuk menyetujui proses selanjutnya "I Agree at the Licensing Agreement"
- Tekan tombol R saat direktori tempat Windows XP Anda terinstal. Biasanya C:\WINDOWS
Selanjutnya akan dilakukan pengecekan drive C: dan mulai menyalin file-file.
Dan secara otomatis restart jika diperlukan. Biarkan CD Anda dalam drivenya.
- Berikutnya Anda akan melihat sebuah gambar "progress bar" yang merupakan bagian dari perbaikan,
dia nampak seperti instalasi XP normal biasanya, meliputi "Collecting Information, Dynamic Update, Preparing Installation, Installing Windows, Finalizing Installation".
- Ketika ditanya, klik tombol Next
- Ketika ditanya untuk memasukkan kunci, masukkan kunci (key) Windows XP Anda yang valid.
- Normalnya Anda menginginkan tetap berada dalam nama Domain atau Workgroup yang sama.
- Komputer akan restart.
- Kemudian Anda akan mempunyai layar yang sama sebagaimana pengaktifan sistem ketika instalasi normal.
- Register jika Anda menginginkannya (biasanya tidak diperlukan).
- Selesai

Sekarang Anda bisa log in dengan account Anda yang sudah ada.



2. NTOSKRNL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)


Jika Anda mendapati pesan error bahwa "NTOSKRNL not found" / NTOSKRNL tak ditemukan, lakukan:
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Pindahlah ke drive CD Drive Anda berada.
- Tulis: CD i386
- Tulis: expand ntkrnlmp.ex_ C:\Windows\System32\ntoskrnl.exe
- Jika Windows XP Anda terinstal di tempat lain, maka ubahlah sesuai dengan lokasinya.
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT


3. HAL.DLL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)

Jika Anda mendapatkan error berkenaan dengan rusak atau hilangnya file hal.dll, ada kemungkinan
file BOOT.INI mengalami salah konfigurasi (misconfigured).

- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Tulis: bootcfg /list
Menampilkan isi/masukan pada file BOOT.INI saat ini
- Tulis: bootcfg /rebuild
Memperbaiki konfigurasi dari file BOOT.INI
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT


4. Direktori \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG rusak atau hilang

Jika Anda mendapatkan error dengan tulisan:

"Windows could not start because the following files is missing or corrupt
\WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SYSTEM or \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SOFTWARE"

- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Tulis: cd \windows\system32\config
- Berikutnya tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: ren software software.rusak ATAU ren system system.rusak
- Berikutnya lagi juga tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: copy \windows\repair\system
- Tulis: copy \windows\repair\software
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT


5. NTLDR atau NTDETECT.COM tak ditemukan (NTLDR or NTDETECT.COM Not Found)

Jika Anda mendapati error bahwa NTLDR tak ditemukan saat booting:

a. Untuk partisi tipe FAT
- Silakan Anda melakukan booting dari disket Win98 Anda dan salinlah file NTLDR atau NTDETECT.COM
dari direktori i386 ke drive induk/akar (root) C:\

b. Untuk partisi tipe NTFS
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Masukkan perintah berikut, dimana X: adalah alamat drive dari CD ROM Anda (Sesuaikan!).
- Tulis: COPY X:\i386\NTLDR C\:
- Tulis: COPY X:\i386\NTDETECT.COM C:\
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT

Selamat Mencoba !!!

Arogansi Sang Jiran

Bertetangga dengan orang kaya, maju, serba modern, ada enaknya. Namun tak enaknya lebih banyak. Itulah yang terjadi selama ini dengan Indonesia. Beberapa negara tetangga yang relatif lebih maju kerap mengganggap remeh dan rendah pada negeri besar ini. Pun pada negara sebesar ‘’upil’’ seperti Singapura. Negeri Singa itu dengan entengnya menerapkan kebijakan arogan pada orang-orang Indonesia.

Kasus terakhir adalah saat Adnan Buyung Nasution yang kini menjabat anggota Dewan Pertibangan Presiden (Wantimpres). Wantipres sendiri bisa dikatakan merupakan bentuk lain dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dulu yang menjadi salah satu lembaga tinggi negara, setara DPR dan presiden. Selain Adnan, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga mengalami kejadian tak mengenakkan di negeri jiran itu. Mereka diinterogasi 2,5 jam bak penjahat saja. Memang, Singapura akhirnya meminta maaf atas kejadian itu. Namun ini merupakan sebuah tamparan keras bagi negeri ini. Apalagi permintaan maaf pun dilakukan kurang tulus, dengan masih membela diri. Hanya karena yang menjadi sasaran adalah pejabat publik, maka ada permintaan maaf. Jika tidak, maka itu tak akan dilakukan.

Sangat sering terdengar orang-orang Indonesia yang bernama Arab seperti Abdullah, Muhammad, Abdurrahman, dan lainnya menjadi sasaran pemeriksaan yang berlebihan. Orang Indonesia, beragama Islam, lalu bernama agak Arab, harus banyak bersabar masuk Singapura. Kampanye melawan terorisme yang didengungkan Amerika Serikat (AS) telah menjadikan sekutu-sekutu Barat ini paranoid. Konon, lolosnya Mas Slamet Kastari dari penjara Singapura menambah panik aparat negeri itu. Mereka pun melakukan pemeriksaan yang jauh lebih ketat.

Sebenarnya perlakuan seperti ini bukan satu kali terjadi. Orang-orang Indonesia kerap mendapatkan perlakuan miring ketika memasuki negeri jiran ini, baik di Singapura, juga di Malaysia. Panggilan mereka pun pada orang Indonesia kerap kurang lazim-Indon-sebuah panggilan yang sebenarnya sangat menyakitkan. Selain kasus pemeriksaan identitas di Bandara, banyak lagi kasus yang menyakitkan terjadi pada anak negeri ini di Singapura.

Ada perjanjian pertahanan (DCA) yang kemudian tak tuntas. Ada juga perjanjian ektradisi, bisnis dan lainnya. Namun semuanya nyaris merugikan Indonesia. Hingga kini, misalnya, para koruptor Indonesia banyak yang melarikan diri ke Singapura. Perjanjian ekstradisi pun tidak pernah dilaksanakan. Para pengemplang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan nyaman melarikan diri dan bersembunyi di negeri Singa. Tak heran kalau negeri itu kemudian dikenal juga sebagai persembunyian para koruptor.

Arogansi tetangga tak hanya terjadi di Singapura. Malaysia juga melakukan hal yang sama. Namun dengan kultur yang mirip, Malaysia kadang memiliki komunikasi lebih baik. Namun ketegangan dua negera kerap tak terhindarkan. Kasus-kasus penyiksaan TKI, hingga menjadikan mereka gila atau sakit permanen masih terus saja menjadi cerita buruk para jiran.

Beberapa tahun lalu, artis Krisdayanti sempat ditahan oleh aparat imigrasi Australia. Bahkan Sang Diva sempat mendekam di dalam tahanan, mirip pesakitan dan pelaku kriminal. Mereka menganggap setiap orang Indonesia itu miskin, kere, tak punya marwah. Inilah stigma yang harus dihapus. Indonesia harus bisa berdiri tegak di depan negeri-negeri jiran yang arogan. Caranya hanya dengan menjadikan negeri ini lebih maju, kuat, dan memiliki daya tawar lebih baik. Hanya dengan begitu negeri ini tak terus-menerus dihina.

Berantas Pornografi

Rencana pemerintah untuk memblokir situs porno merupakan kebijakan positif dan perlu mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Upaya yang sangat berani ini berguna untuk mengantisipasi rusaknya mental masyarakat Indonesia terutama kalangan ‘’intelektual’’ yang bisa mengoperasikan komputer dan internet.

Jumlah masyarakat yang termasuk kategori di atas juga tidak sampai 10 persen penduduk Indonesia. Sedangkan masyarakat awam baik di kota maupun di pedesaan, masih buta dengan komputer, apa lagi yang namanya internet.

Niat pemerintah memblokir situs porno dengan alasan mental dan akhlak patut diacungkan jempol. Namun, jika boleh jujur, ada beberapa hal yang juga dan lebih diperioritaskan untuk ditindaklanjuti.

Pertama, siaran televisi yang mengumbar nafsu. Film berbau seks hendaknya lebih dulu disensor. Termasuk adegan berpelukan dan ciuman yang bukan mahram yang saat ini bisa dilihat di televisi-televisi swasta. Jelas, aksi tersebut bertolak belakang dengan ajaran agama dan budaya masyarakat Indonesia.

Kedua beredarnya DVD dan CD film porno dan semi porno di pasaran. Inilah yang sangat mendesak dilakukan pemerintah. Mengapa? Saat ini, penegak hukum seakan tak berdaya dan lebih ekstrem lagi tak peduli dengan hal ini.

Buktinya, saat ini film-film semi porno yang memperlihatkan organ tubuh perempuan dan laki-laki plus adegan bersetubuh bisa dibeli di kaki lima yang marak di Pekanbaru. Memang mereka menjual DVD dan CD berisikan lagu-lagu. Namun, di hampir semua tempat menjual CD dan DVD juga ada film semi porno.

Hanya saja, kita tak akan tahu kalau isinya ada adegan panas sebelum diputar. Karena CD dan DVD tersebut digantung atau disusun bersamaan dengan film lain. Sampulnya juga tidak menunjukkan akan ada bau pornografi.

Contoh film action tentang Samurai Jepang. Di sampulnya terlihat gambar seorang gadis alias sang lakon yang menenteng samurai, senjata khas Jepang. Bagi penggemar film action otomatis tertarik ingin menonton film tersebut.

Namun, setelah dibeli dan diputar di rumah, kenyataannya berbeda. Ia bukanlah seorang jagoan Samurai yang dipikirkan. Gadis itu hanya seorang Samurai yang selalu mengemban tugas penyamaran, dan selalu beradegan panas.

Ini adalah sebagian kecil contoh. Masih banyak lagi DVD dan CD yang berbau sama yang dijual bebas dan bisa dibeli dengan harga Rp10 ribu. Ya, barang bajakan, kemudian berisikan pornografi yang bebas tak tersentuh hukum.

Bahayanya, CD dan DVD tersebut juga bisa dibeli anak-anak. Karena selain harganya murah juga tak ada larangan dari si penjual di emperan yang hanya tahu laku dan untung. Bagaimana perilaku anak-anak generasi penerus bangsa yang menonton film ini? Bisa saja awalnya mereka tak sengaja membeli karena awalnya ingin menonton film laga, ternyata dapat kejutan adegan panas, kemudian ketagihan nonton film blue?

Di mana aparat kepolisian? Mengapa tak melakukan razia barang bajakan yang jelas-jelas melanggar Undang-undang Hak Cipta? Di mana kepolisian dan kejaksaan? Mengapa membiarkan beredarnya film-film yang merusak generasi bangsa ini?

Mudah-mudahan semua pihak sadar. Penjual janganlah hanya mengharapkan untung yang tak seberapa lantas tak peduli. Kemudian jika memang ada yang berbau pornografi janganlah dijual dan dipajangkan dengan sampul yang menipu. Aparat penegak hukum tegakkanlah hukum, jangan hanya sibuk mengurus dan memeriksa kasus korupsi dan kejahatan saja. Sementara kejahatan yang lebih dahsyat merusak bangsa bebas bergerak di depan mata.