Showing posts with label Tajuk Berita. Show all posts
Showing posts with label Tajuk Berita. Show all posts

Kegagalan Teladan Jadi Teladan

Ketika para mahasiswa Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari, Sulawesi Tenggara, “membela” para pedagang kaki lima yang terancam tergusur, mungkin saja sikap itu merupakan komitmen moral. Mereka tidak salah. Harus “membela” wong cilik yang terancam tergusur.

Mungkin pula pemerintah kota (Pemko) Kendari belum tentu juga bersalah ketika harus membuat kebijakan yang berujung pada tindakan penggusuran demi penataan fisik kota.

Semua itu wajar-wajar saja. Menjadi tidak wajar -dan patut kita kecam- lantaran masing-masing pihak tidak bisa menahan diri. Mahasiswa tidak bisa menahan diri karena tidak dapat menghindar dari adu fisik dengan polisi. Polisi juga patut dikritik karena tidak bisa menahan diri. Terpancing ulah mahasiswa, mereka juga berulah yang meminta jatuh korban -cedera fisik- di pihak mahasiswa.

Aksi massa yang berujung kerusuhan di Palu -kantor Pemko Kendari dan mobil pamong praja dibakar- adalah cermin perilaku barbar yang kehilangan akal sehat kelompok orang yang seharusnya menjadi teladan.

Polisi perlu menjadi teladan karena sebagai aparat hukum, tindakan pertama yang dilakukan pada setiap aksi kerusuhan bukanlah tindakan represif. Tindakan awal yang seharusnya dilakukan ialah persuasi yang dapat segera memulihkan tertib bermasyarakat.

Mahasiswa -meski mereka orang muda yang belum matang emosinya- pun patut dikecam keras. Sikap pembelaan kepada kelompok masyarakat yang dirugikan kebijakan pemerintah tidak seharusnya diungkapkan melalui agresi yang tidak terkendali. Tanpa akal sehat yang gagal mencegah anarki.

Benar bahwa polisi manusia juga. Benar bahwa mahasiswa insan muda yang belum matang sikap dan emosinya. Mereka bisa kehilangan kendali. Bisa lepas emosi. Marah. Atau terjerumus pada tindak kekerasan.

Masalahnya, masyarakat telah bersepakat buat menganggap bahwa baik polisi maupun mahasiswa adalah insan pilihan. Predikat utama darinya -sebagai insan pilihan- ialah moral dan akal sehat yang seharusnya menjadi teladan bagi kelompok masyarakat lain merupakan keniscayaan.

Polisi haruslah tak hanya cekatan mengejar, menangkap, dan mengeksekusi setiap pelaku tindak kejahatan. Mahasiswa tak cukup berlabel agen perubahan sebagaimana tema-tema klaim mereka sebagai garda terdepan kekuatan moral.

Inti label insan pilihan dalam masing-masing peran dan kapasitas polisi dan mahasiswa yang harus menjadi teladan publik ialah mereka menjadi contoh tertib sosial yang membuat masyarakat aman dan tenteram.

Menjadi tidak banyak gunanya jika, misalnya, baik polisi maupun mahasiswa untuk di satu pihak bekerja atas penegakan hukum dan ketertiban dan di lain pihak demi membela wong cilik, diperlihatkan dengan sikap agresi dan anarki yang menakutkan.

Tidak ada manfaatnya memiliki polisi yang “menakutkan”. Tidak ada faedahnya memiliki komunitas orang muda terpelajar yang “mengerikan.” Apalagi, dalam contoh kerusuhan di Palu, selain aksi merusak itu tak segera dapat diakhiri pada hari pertama kejadian, tapi justru memperburuk rasa takut dan mengusik rasa tenteram yang mendalam. Aksi perusakan berlanjut seperti rumah rektor Unhalu diserbu -entah pihak siapa pelakunya- dan mahasiswa menyerang sesama mahasiswa. Naif dan memalukan.

Software ITS Ubah Porno Jadi Tak Porno

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh telah meluncurkan piranti lunak anti pornografi online. Software tersebut konon mampu mengubah konten porno jadi tidak porno.

Peluncuran itu dilakukan bersamaan dengan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pelatihan pengelolaan akses internet sehat di kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PENS-ITS), Sabtu (29/3/2008).

Piranti lunak anti konten porno yang dikembangkan PENS-ITS itu disebut mampu mengubah konten porno agar tak lagi porno. Demikian pernyataan pengamat teknologi informasi, Irvan Nasrun, yang turut menghadiri acara tersebut. "Cara kerja dari software ini adalah dengan mengubah content yang mengandung file multimedia porno," ujarnya kepada detikINET.

Irvan menjelaskan, piranti lunak tersebut menggunakan sistem image processing dengan basis pemrograman bahasa C. Dengan demikian, paparnya, piranti lunak pendukung UU ITE itu dapat dijalankan di komputer dengan sistem operasi Linux dan Windows.

Namun, lanjutnya, saat ini piranti lunak itu masih dalam tahap pengembangan. Nantinya, menurut Irvan, piranti lunak itu dapat diletakkan pada proxy server di tiap-tiap penyelenggara jasa internet yang ada di Indonesia.

Sumber detikinet.com

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE)

Isinya sebagai berikut:

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG


Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

.
.
.
.

Yang Paling Penting

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).



Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus
juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).


Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).


Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).


Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank
sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana
maksimal ancaman pidana pokok masing‐masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Sumber: UU ITE

Untuk Lebih Lengkapnya tentang UUITE silahkan download disini

Arogansi Sang Jiran

Bertetangga dengan orang kaya, maju, serba modern, ada enaknya. Namun tak enaknya lebih banyak. Itulah yang terjadi selama ini dengan Indonesia. Beberapa negara tetangga yang relatif lebih maju kerap mengganggap remeh dan rendah pada negeri besar ini. Pun pada negara sebesar ‘’upil’’ seperti Singapura. Negeri Singa itu dengan entengnya menerapkan kebijakan arogan pada orang-orang Indonesia.

Kasus terakhir adalah saat Adnan Buyung Nasution yang kini menjabat anggota Dewan Pertibangan Presiden (Wantimpres). Wantipres sendiri bisa dikatakan merupakan bentuk lain dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dulu yang menjadi salah satu lembaga tinggi negara, setara DPR dan presiden. Selain Adnan, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga mengalami kejadian tak mengenakkan di negeri jiran itu. Mereka diinterogasi 2,5 jam bak penjahat saja. Memang, Singapura akhirnya meminta maaf atas kejadian itu. Namun ini merupakan sebuah tamparan keras bagi negeri ini. Apalagi permintaan maaf pun dilakukan kurang tulus, dengan masih membela diri. Hanya karena yang menjadi sasaran adalah pejabat publik, maka ada permintaan maaf. Jika tidak, maka itu tak akan dilakukan.

Sangat sering terdengar orang-orang Indonesia yang bernama Arab seperti Abdullah, Muhammad, Abdurrahman, dan lainnya menjadi sasaran pemeriksaan yang berlebihan. Orang Indonesia, beragama Islam, lalu bernama agak Arab, harus banyak bersabar masuk Singapura. Kampanye melawan terorisme yang didengungkan Amerika Serikat (AS) telah menjadikan sekutu-sekutu Barat ini paranoid. Konon, lolosnya Mas Slamet Kastari dari penjara Singapura menambah panik aparat negeri itu. Mereka pun melakukan pemeriksaan yang jauh lebih ketat.

Sebenarnya perlakuan seperti ini bukan satu kali terjadi. Orang-orang Indonesia kerap mendapatkan perlakuan miring ketika memasuki negeri jiran ini, baik di Singapura, juga di Malaysia. Panggilan mereka pun pada orang Indonesia kerap kurang lazim-Indon-sebuah panggilan yang sebenarnya sangat menyakitkan. Selain kasus pemeriksaan identitas di Bandara, banyak lagi kasus yang menyakitkan terjadi pada anak negeri ini di Singapura.

Ada perjanjian pertahanan (DCA) yang kemudian tak tuntas. Ada juga perjanjian ektradisi, bisnis dan lainnya. Namun semuanya nyaris merugikan Indonesia. Hingga kini, misalnya, para koruptor Indonesia banyak yang melarikan diri ke Singapura. Perjanjian ekstradisi pun tidak pernah dilaksanakan. Para pengemplang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan nyaman melarikan diri dan bersembunyi di negeri Singa. Tak heran kalau negeri itu kemudian dikenal juga sebagai persembunyian para koruptor.

Arogansi tetangga tak hanya terjadi di Singapura. Malaysia juga melakukan hal yang sama. Namun dengan kultur yang mirip, Malaysia kadang memiliki komunikasi lebih baik. Namun ketegangan dua negera kerap tak terhindarkan. Kasus-kasus penyiksaan TKI, hingga menjadikan mereka gila atau sakit permanen masih terus saja menjadi cerita buruk para jiran.

Beberapa tahun lalu, artis Krisdayanti sempat ditahan oleh aparat imigrasi Australia. Bahkan Sang Diva sempat mendekam di dalam tahanan, mirip pesakitan dan pelaku kriminal. Mereka menganggap setiap orang Indonesia itu miskin, kere, tak punya marwah. Inilah stigma yang harus dihapus. Indonesia harus bisa berdiri tegak di depan negeri-negeri jiran yang arogan. Caranya hanya dengan menjadikan negeri ini lebih maju, kuat, dan memiliki daya tawar lebih baik. Hanya dengan begitu negeri ini tak terus-menerus dihina.

Berantas Pornografi

Rencana pemerintah untuk memblokir situs porno merupakan kebijakan positif dan perlu mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Upaya yang sangat berani ini berguna untuk mengantisipasi rusaknya mental masyarakat Indonesia terutama kalangan ‘’intelektual’’ yang bisa mengoperasikan komputer dan internet.

Jumlah masyarakat yang termasuk kategori di atas juga tidak sampai 10 persen penduduk Indonesia. Sedangkan masyarakat awam baik di kota maupun di pedesaan, masih buta dengan komputer, apa lagi yang namanya internet.

Niat pemerintah memblokir situs porno dengan alasan mental dan akhlak patut diacungkan jempol. Namun, jika boleh jujur, ada beberapa hal yang juga dan lebih diperioritaskan untuk ditindaklanjuti.

Pertama, siaran televisi yang mengumbar nafsu. Film berbau seks hendaknya lebih dulu disensor. Termasuk adegan berpelukan dan ciuman yang bukan mahram yang saat ini bisa dilihat di televisi-televisi swasta. Jelas, aksi tersebut bertolak belakang dengan ajaran agama dan budaya masyarakat Indonesia.

Kedua beredarnya DVD dan CD film porno dan semi porno di pasaran. Inilah yang sangat mendesak dilakukan pemerintah. Mengapa? Saat ini, penegak hukum seakan tak berdaya dan lebih ekstrem lagi tak peduli dengan hal ini.

Buktinya, saat ini film-film semi porno yang memperlihatkan organ tubuh perempuan dan laki-laki plus adegan bersetubuh bisa dibeli di kaki lima yang marak di Pekanbaru. Memang mereka menjual DVD dan CD berisikan lagu-lagu. Namun, di hampir semua tempat menjual CD dan DVD juga ada film semi porno.

Hanya saja, kita tak akan tahu kalau isinya ada adegan panas sebelum diputar. Karena CD dan DVD tersebut digantung atau disusun bersamaan dengan film lain. Sampulnya juga tidak menunjukkan akan ada bau pornografi.

Contoh film action tentang Samurai Jepang. Di sampulnya terlihat gambar seorang gadis alias sang lakon yang menenteng samurai, senjata khas Jepang. Bagi penggemar film action otomatis tertarik ingin menonton film tersebut.

Namun, setelah dibeli dan diputar di rumah, kenyataannya berbeda. Ia bukanlah seorang jagoan Samurai yang dipikirkan. Gadis itu hanya seorang Samurai yang selalu mengemban tugas penyamaran, dan selalu beradegan panas.

Ini adalah sebagian kecil contoh. Masih banyak lagi DVD dan CD yang berbau sama yang dijual bebas dan bisa dibeli dengan harga Rp10 ribu. Ya, barang bajakan, kemudian berisikan pornografi yang bebas tak tersentuh hukum.

Bahayanya, CD dan DVD tersebut juga bisa dibeli anak-anak. Karena selain harganya murah juga tak ada larangan dari si penjual di emperan yang hanya tahu laku dan untung. Bagaimana perilaku anak-anak generasi penerus bangsa yang menonton film ini? Bisa saja awalnya mereka tak sengaja membeli karena awalnya ingin menonton film laga, ternyata dapat kejutan adegan panas, kemudian ketagihan nonton film blue?

Di mana aparat kepolisian? Mengapa tak melakukan razia barang bajakan yang jelas-jelas melanggar Undang-undang Hak Cipta? Di mana kepolisian dan kejaksaan? Mengapa membiarkan beredarnya film-film yang merusak generasi bangsa ini?

Mudah-mudahan semua pihak sadar. Penjual janganlah hanya mengharapkan untung yang tak seberapa lantas tak peduli. Kemudian jika memang ada yang berbau pornografi janganlah dijual dan dipajangkan dengan sampul yang menipu. Aparat penegak hukum tegakkanlah hukum, jangan hanya sibuk mengurus dan memeriksa kasus korupsi dan kejahatan saja. Sementara kejahatan yang lebih dahsyat merusak bangsa bebas bergerak di depan mata.